APRI Gorontalo Tantang PraPeradilan terkait SP3 Dugaan Penyelundupan Emas 8 Kg

Pertemuan APRI Gorontalo, LSM KIBAR dan sejumlah media di sebuah kafe terkenal di kota Gorontalo
Pertemuan APRI Gorontalo, LSM KIBAR dan sejumlah media di sebuah kafe terkenal di kota Gorontalo. (Foto Lidik.co.id)

GORONTALO, Lidik.co.id – Dalam sebuah aksi yang jarang terjadi di Gorontalo, Assosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengumumkan rencana demonstrasi besar-besaran minggu depan. Aksi ini bertujuan untuk menantang keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Gorontalo terkait kasus dugaan penyelundupan emas seberat 8 kilogram.

APRI tidak bertindak sendirian dalam upaya ini. Organisasi tersebut telah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gorontalo, termasuk LSM KIBAR, aktivis lingkungan hidup, tokoh-tokoh berpengaruh, dan mahasiswa. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai langkah awal sebelum melanjutkan ke proses pra-peradilan.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah pertemuan dengan media di sebuah kafe terkenal di kota Gorontalo, Igrifan Hasan, Ketua APRI Provinsi Gorontalo, menjelaskan posisi mereka.

“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jika tindak pidana yang dipersangkakan terkait dengan tindak pidana ITE, maka ada satu jenis lagi alat bukti yaitu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” papar Igrifan.

Penetapan tersangka oleh penyidik, menurut Igrifan, telah melalui proses penyidikan. Dalam kasus tertangkap tangan, penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan. Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa penyidikan adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang sebuah tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Namun, setelah penetapan tersangka, penyidik memiliki hak untuk menerbitkan SP3, yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. SP3 diterbitkan ketika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Igrifan menegaskan bahwa ada dugaan cacat hukum dalam kasus penyelundupan emas tersebut.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti EMAS sebesar 8Kg hasil tangkap tangan, keterangan saksi dari pihak bandara, dan informasi yang mengarah pada proses tangkap tangan di dalam kabin pesawat pada Agustus 2023. Alasan SP3 yang disampaikan tidak masuk akal,” tegasnya.

APRI Gorontalo, bersama dengan lembaga-lembaga pemerhati di Gorontalo, bertekad mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LSM KIBAR, aktivis lingkungan, tokoh-tokoh berpengaruh, dan mahasiswa. Kami sepakat akan melakukan aksi besar-besaran dan mengawal ketat proses pra-peradilan agar proses hukum dilanjutkan dan para tersangka mendapat hukuman setimpal,” tutup Igrifan.

Pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo beberapa waktu lalu juga angkat bicara terkait dugaan penyelundupan emas ini. Dalam press release resminya disalah satu media lokal, mereka menyatakan komitmennya untuk membantu memberantas pengiriman produk pertambangan ilegal.

Mereka juga membenarkan bahwa pada 27 Juli 2023, personil Avsec Bandara Djalaluddin Gorontalo bekerja sama dengan Tim Polres Gorontalo dalam penangkapan seorang calon penumpang Lion Air JT-793 di gedung terminal bandara.

Selain Tantang SP3, APRI Gorontalo dan LSM KIBAR juga akan Mengawal Proses Penangganan Dugaan Kasus pada Polres Gorontalo Kota dengan Tiga Orang tersangka yang diduga saat ini dalam pengawas Polres Kota disalah satu Hotel di kota Gorontalo, informasi yang berkembang ada upaya SP3 dari Polres Kota Gorontalo, informasi lain bahwa sejak penangkapan belum ada tembusan SPDP ke pihak kejaksaan, sehingga kami akan kawal ketat prosesnya.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya APRI Gorontalo dan sekutu-sekutunya dalam memperjuangkan keadilan terkait dugaan penyelundupan emas. Dengan aksi demonstrasi yang direncanakan dan tantangan pra-peradilan, mereka berharap proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel dapat terwujud. Aksi ini bukan hanya tentang sebuah kasus, tetapi tentang integritas sistem hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak polres gorontalo dan Polres Kota yang terkesan tertutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *